Minggu, 30 Mei 2010

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan yang relevan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi :
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
c.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.



A. Penilaian hasil belajar oleh pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Penilaian tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dan sebagai bahan penyusunan la- poran kemajuan hasil belajar, serta untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan ke- pribadian dilakukan melalui :
a.
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
b.
ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik.


Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau ben- tuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui :
a.
Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta di-
dik.
b.
Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kog-
nitif peserta didik.



B. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan peni- laian akhir yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menen- tukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk se- mua mata pelajaran, yang dilakukan melalui Ujian Sekolah (US).

Peserta didik yang mengikuti Ujian Sekolah harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.



C. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN).

Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a.
Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
b.
Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c.
Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau
satuan pendidikan.
d.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendi-
dikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidik-
an.


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah :
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran.
c.
Lulus Ujian Sekolah (US).
d.
Lulus Ujian Nasional (UN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar