Selasa, 25 Mei 2010

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Bab V pasal 12 “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, .... Perlindungan profesi. PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen, ini berarti bahwa bagaimana kualitas ...

Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii) Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan. ... Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru , dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, ...

Organisasi Profesi dan Kode Etik E. Bab V (Khusus Dosen) • Bagian 1. Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik • Bagian 2. Hak dan Kewajiban • Bagian 3. Wajib Kerja dan Ikatan Dinas • Bagian 4 ... Memiliki Sertifikat Pendidik Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan ...

1. Menjelaskan kebijakan Ditjen PMPTK tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2. Menjelaskan tentang Pendidikan Profesi Guru. 3. Menjelaskan dan menyusun kuota Subsidi Peningkatan Kualifikasi Akademik. ...

BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada ... (1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh ...

5. Guru. BAB II BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK GURU A. Pengertian Bantuan biaya. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan .... Laporan disampaikan kepada Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dengan tembusan kepada Sekretaris Ditjen PMPTK Kementerian Diknas. ...

Hal tersebut terjadi karena pengertian guru diperluas menjadi 'pendidik' yang dibedakan secara dikotomis dengan 'tenaga kependidikan', sebagaimana tertuang secara eksplisit dalam Bab XI tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. .... menilai hasil belajar siswa, (3) melibatkan dalam pembelajaran profesional, (4) berperan serta untuk pengembangan program dan kurikulum dalam lingkungan yang berfokus kepada hasil belajar, (5) membangun kebersamaan dalam masyarakat sekolah. ...

http://travelingsnote.com/search/BAB+V+Profesi+Pendidik+dan+Tenaga+Kependidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar